, Sigi – Kepolisian Resor () Sigi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo , , pada Selasa (18/3/2025). Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.

Kasihumas Sigi, , menjelaskan bahwa Tim Identifikasi Satreskrim Sigi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh IM (40) terhadap adik kandungnya, KR (35).

“Korban KR ditemukan meninggal dunia dengan beberapa luka akibat senjata tajam pada bagian leher, punggung, dan tangan,” ungkap Iptu Nuim.

Menurut keterangan istri korban, Uni, insiden bermula sekitar pukul 18.00 Wita ketika KR pergi ke rumah orang tuanya. Sekitar satu jam kemudian, IM mendatangi rumah korban dan mengaku telah membunuh adiknya sebelum melarikan diri.

BACA JUGA  Satresnarkoba Toli-toli Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3 Kg, 30 Ribu Nyawa Diselamatkan

Jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum dengan pendampingan dari pihak keluarga.

Hingga saat ini, masih menyelidiki motif serta penyebab kejadian. Satreskrim telah membentuk tim guna memburu dan menangkap pelaku.

“Kami mengimbau agar IM segera menyerahkan diri demi proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Nuim.