Madika, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Ketua TP-PKK, Sri Nurwanti Bahasoan, serta Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar Pengurus Besar (PB) Al-Khairat. Acara ini berlangsung di kediaman Ketua Utama Al-Khairat, H. S. Alwi bin Saggaf Aljufri, pada Jumat (28/3/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan Al-Khairat sebagai salah satu organisasi Islam terkemuka di Sulawesi Tengah.

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua PB Al-Khairat, Drs. H. Muhammad Husen Habibu, M.Hi.; Sekretaris Jenderal PB Al-Khairat, Drs. Jamaluddin A. Mariadjang, M.Si.; Ketua Harian PB Al-Khairat, serta jajaran pengurus lainnya.

BACA JUGA  Tidak ada Pengembangan Signifikan di Kabupaten Donggala selama 10 Tahun Terakhir

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap kontribusi Al-Khairat dalam dunia pendidikan dan dakwah di Sulawesi Tengah.

Ia juga menyoroti peristiwa viral terkait penghinaan terhadap pendiri Al-Khairat, Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

“Penghinaan terhadap Guru Tua tidak bisa kita biarkan. Kita harus menindaklanjutinya melalui jalur hukum,” tegas Anwar Hafid.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak pemerintah pusat di Jakarta untuk membahas usulan pengangkatan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional.

“Alhamdulillah, pemerintah pusat merespons dengan baik dan akan menindaklanjuti proses pengangkatan Guru Tua menjadi Pahlawan Nasional,” tambahnya.

BACA JUGA  Warga di Desa Labean Balaesang yang Mengungsi Kembali ke Rumah Masing-Masing

Ketua Utama Al-Khairat, H. S. Alwi bin Saggaf Aljufri, mengapresiasi perhatian dan kepedulian Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Al-Khairat.

Ia juga menegaskan pentingnya mengawal kasus penghinaan terhadap Guru Tua agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

“Saya menginstruksikan PB Al-Khairat untuk turut mengawasi kasus ini serta melakukan advokasi jika ditemukan penyimpangan dalam proses hukumnya,” ujar Habib Alwi.