Wakapolda Sulteng Pastikan Kasus Penghinaan Guru Tua Terus Berlanjut
Madika, Palu – Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta, turun langsung menemui ribuan massa aksi Abnaul Khairaat di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (11/4/2025).
Aksi itu menuntut penindakan terhadap Fuad Plered yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Di hadapan massa, Wakapolda menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penghinaan itu tengah diproses.
“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulteng pasti akan proses,” ujar Helmi di tengah kerumunan aksi.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. Menurutnya, penyidik butuh waktu untuk mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Terkait penanganan kasus, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Universitas Tadulako untuk menyiapkan sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ITE, dan bahasa.
Sebagai putra asli Sulawesi Tengah, Helmi mengaku ikut geram dan prihatin atas ucapan Fuad Plered yang memicu kemarahan warga.
“Tidak ada yang tidak prihatin dengan kasus ini. Tapi semua butuh proses. Saya jamin perkara ini ditindaklanjuti. Polda Sulteng tidak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam siaran persnya juga memastikan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Guru Tua masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Djoko.
Djoko mengungkapkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah MFP alias GFP. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa ahli, di antaranya ahli pidana, bahasa, ITE, dan agama.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang tersebar di berbagai platform media sosial, menampilkan pernyataan MFP yang diduga menghina Guru Tua.
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat, kiranya dapat menahan diri dan percaya kepada proses hukum. Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandas Djoko.
Untuk menangani kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, sebagai dasar hukum terkait ujaran kebencian melalui media elektronik.
Tinggalkan Balasan