Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Palu, 24 Kg Sabu Disita
Madika, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 24 kilogram.
Polisi menangkap dua tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada Senin (21/4/2025) dini hari.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, yang melibatkan tersangka MZ dengan barang bukti 4 kilogram sabu di lokasi yang sama pada 8 April 2025.
“Dari keterangan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni AM (38), warga Silae Palu, dan RO (45), warga Perumnas Balaroa Palu, dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram,” kata Djoko saat konferensi pers di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025).
Djoko menjelaskan bahwa sabu seberat 20 kilogram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Palu.
AM mendapat perintah dari seorang perempuan berinisial FT (masih buron) untuk menyerahkan 5 kilogram sabu di Jalan Moh. Yamin, sementara distribusi 15 kilogram lainnya belum diketahui.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu buah handphone, satu lembar karung, dan dua buah tas penyimpan sabu.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengungkap bahwa seorang warga Palu berinisial AS (dalam pencarian) merupakan pihak yang mengendalikan peredaran sabu 4 kilogram dan 20 kilogram tersebut dari Malaysia ke Indonesia.
“Berdasarkan pengakuan MZ, sabu 4 kilogram itu merupakan sisa dari total 20 kilogram yang telah beredar di Sulawesi Tengah, khususnya di Palu, Poso, dan Morowali,” ujar Pribadi Sembiring.
Ia menegaskan bahwa garis pantai Sulawesi Tengah yang panjang menjadi celah bagi jaringan narkoba untuk menyelundupkan sabu menggunakan transportasi laut.
“Kami terus berupaya mencegah penyelundupan sabu dengan menggandeng BNN dan Bea Cukai,” lanjutnya.
Pribadi Sembiring pun mengajak masyarakat, termasuk jurnalis, untuk membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat.
“Kami butuh dukungan dan doa seluruh masyarakat agar peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah bisa terus diberantas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan