Madika, Palu – Satuan Reserse (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berasal dari dua kasus pada Maret dan April 2025.

Kapolresta Palu, Deni Abrahams, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan setelah berkas kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap untuk tahap pembuktian di pengadilan.

“Dua tersangka berinisial HY dan ADW kami amankan dalam operasi berbeda di wilayah Kota Palu. Keduanya diduga kuat sebagai perantara jual beli sabu,” kata Deni dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Ia memaparkan, pada 11 Maret 2025, tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial HY.

BACA JUGA  Petani Sigi Ditahan, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Menuntut Keadilan!

Setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan , sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket besar kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 997,60 gram, satu plastik kemasan teh Cina berwarna hijau, satu tas belanja, dua kotak sterofoam, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, pada 17 April 2025, tim kembali menerima informasi serupa mengenai seorang pria berinisial ADW. Polisi menangkap ADW di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 16.50 WITA.

Dari tangan ADW, polisi menyita sepuluh paket sedang berisi sabu dengan total berat 714,31 gram, dua kantong kain, satu bungkus plastik klip kosong, dua sendok plastik, dua timbangan digital, dan satu dompet cokelat.

BACA JUGA  Ini Penyebab Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali

Berdasarkan hasil penyidikan dan uji laboratorium forensik, total sabu yang dimusnahkan mencapai .670 gram. Polisi memusnahkan 967,13 gram sabu dari kasus pertama setelah menyisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sedangkan dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan berjumlah 703,80 gram.

Satresnarkoba melarutkan barang bukti tersebut ke dalam air yang telah dicampur bahan kimia. Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, , serta sejumlah pejabat terkait.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana berat.