Polres Tojo Una Una Tangkap Pelaku Penipuan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Madika, Touna – Polres Tojo Una Una terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una menangkap sejumlah pelaku kejahatan dalam beberapa hari terakhir.
Pada Senin (28/04/2025) pukul 08.30 Wita, Tim Resmob menangkap seorang wanita berinisial RN (28) di Jalan Kepiting, Desa Sumoli. Polisi menduga RN terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan.
Sehari sebelumnya, Minggu (27/04/2025) pukul 20.00 Wita, Tim Resmob juga menangkap seorang pemuda berinisial DP (22), warga Kelurahan Dondo Barat. Polisi menahan DP karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Plt Kasihumas Iptu Martono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana.
“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana atau kejahatan lainnya. Dua malam lalu, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ampana,” ujar Martono.
Iptu Martono juga mengimbau seluruh warga Kabupaten Tojo Una Una untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk peredaran narkoba, aksi premanisme, dan geng motor.
“Segera laporkan ke Polres, Polsek terdekat, atau Bhabinkamtibmas apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Tojo Una Una,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan