Madika, Palu – Komisi II DPR RI mengancam akan menahan dana alokasi umum (DAU) dan dana transfer daerah apabila pemerintah kabupaten/kota tidak menggunakan bank pembangunan daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kalau itu yang terjadi, dana alokasi umum (DAU) dan dana transfer daerah kami tahan,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat berada di Palu, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi masih adanya daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang belum memanfaatkan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) sebagai RKUD.

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sulawesi Tengah dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BACA JUGA  WALHI Nilai Badan Bank Tanah Menyimpang dari Mandat Reforma Agraria

Dua sektor ini dinilai sebagai pilar utama dalam pelayanan publik di tingkat daerah. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Inspektur IV Kemendagri Andra.

Hingga saat ini, dari total 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, hanya Pemerintah Kota Palu yang belum menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD. Padahal, Pemkot Palu tercatat sebagai salah satu pemegang saham Bank Sulteng, dengan kepemilikan sebesar 2,56 persen atau setara dengan 125.728 lembar saham.

Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie, membenarkan hal tersebut. “Semua ada, kecuali Kota Palu,” ujarnya.

Meski tidak memanfaatkan layanan Bank Sulteng sebagai RKUD, Pemkot Palu tetap menerima bagian dari keuntungan perusahaan.

BACA JUGA  PETI Ancam Lingkungan, Pemkab Sigi dan Warga Lindu Sepakat Lakukan Penertiban

Ramiyatie menyebutkan bahwa pada tahun 2024, Pemkot Palu memperoleh dividen sebesar Rp5 miliar. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan belum terjalinnya kerja sama antara kedua belah pihak.