Dorong Peningkatan PAD, Komisi B Minta Pemkot Palu Batasi Penggunaan Air Tanah
Madika, Palu – Komisi B DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan regulasi pembatasan penggunaan air tanah. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi layanan air bersih yang dikelola Perumda Air Minum (Perumda Avo) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B, Rusman Ramli, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama direksi Perumda Avo di ruang Komisi B DPRD Palu, Kamis (8/5/2025).
Rusman menegaskan, penggunaan air tanah secara masif oleh masyarakat dan pelaku usaha seperti kafe dan hotel dapat menghambat potensi pendapatan daerah dari layanan PDAM.
“Perlu ada regulasi yang jelas soal penggunaan air tanah. Sambil PDAM memperluas jaringan, regulasi ini bisa mendorong masyarakat beralih ke layanan resmi dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” kata Rusman.
Selain itu, Komisi B juga mendorong Perumda Avo mengembangkan inovasi, seperti pemanfaatan air laut melalui teknologi desalinasi. Inovasi ini menjadi alternatif jika pasokan air permukaan tidak lagi mencukupi kebutuhan warga.
Komisi B juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah provinsi, untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan air bersih.
“Kami masih terkendala perizinan untuk meningkatkan produksi air bersih, yang saat ini hanya 60 liter per detik. Padahal kebutuhan Kota Palu seharusnya mencapai 100 liter per detik. Kalau ini soal izin, kami akan dorong penyelesaiannya hingga ke kementerian dan DPR RI,” ujar Rusman.
Rapat kerja ini juga menjadi tindak lanjut atas perubahan tata tertib DPRD tahun 2024, yang menetapkan Perumda Avo sebagai mitra kerja Komisi B, menggantikan posisi sebelumnya di bawah Komisi C.
Tinggalkan Balasan