KPU Sulteng Pastikan PKS Sulteng Lolos Pemilu
Madika, Palu – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan audiens ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 2 Agustus 2022 di Aula Kantor KPU Sulawesi Tengah.
Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah Muhammad Wahyudin memimpin rombongan PKS audience dengan KPU. Turut mendampingi Sekjen DPW Rusman Ramli, Kabid Pemenangan Pemilu, Rustam Abidin, Ketua Bidang Polhukam dan Tenaga Kerja, Sri Atun dan Sekretaris Humas Lilasari Melati.
Pengurus DPW PKS diterima Ketua KPU Sulteng, Dr Nisbah serta dua komisioner yakni Dr Sahran Raden dan Syamsul Gafur.
Pada pertemuan itu Muhammad Wahyuddin menjelaskan, audiens ini merupakan instruksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS setelah melakukan pendaftaran di KPU RI, Senin 1 Agustus 2022.
“Tujuannya memastikan berkas pendaftaran PKS tidak ada masalah lagi sekaligus membangun silaturahim dengan KPU Sulawesi Tengah,” kata Wahyuddin.
Menurutnya, PKS Sulawesi Tengah telah melakukan langkah-langkah antisipatif sekaitan dengan persyaratan bagi Partai Politik (Parpol) dalam mengikuti Pemilu 2024.
Misalnya soal keanggotaan Parpol yang tidak boleh bertatus TNI-POLRI, PNS maupun unsur penyelenggara Pemilu. Dimana PKS menyamakan antara nomor KTA PKS dengan nomor induk kependudukan. Hal ini bermaksud sebagai pembanding ketika diinput ke sistem.
Demikian halnya pemenuhan syarat keanggotaan yang tidak boleh terdaftar ganda lintas Parpol. Semua syarat itu telah disaring secara internal sebelum input ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pihaknya memastikan bahwa untuk kegandaan anggota partai sudah diverifikasi lebih awal secara internal.
“Jadi kita sudah saring sebelum kita upload ke Sipol. Dan memang kita temukan beberapa nama yang ter upload dobol. Kita pastikan tidak ada yang ganda baru kita upload ke Sipol,” jelasnya.
Soal keanggotaan menurutnya memang menjadi konsentrasi PKS dalam pemenuhan syarat. Karena itu, antisipasi pihaknya melakukan input data anggota lebih 10persen dari batas minimal yang diminta yakni 1/1000. Sehingga kalaupun ditemukan kegandaan, maka tidak perlu lagi diperbaiki karena masih ada cadangan
“Jadi kita sudah saring sebelum kita upload ke Sipol. Dan memang kita temukan beberapa nama yang ter upload dobol. Kita pastikan tidak ada yang ganda baru kita upload ke Sipol,” terang Wahyuddin.
Wahyuddin juga memastikan bahwa struktur pengurus PKS tingkat kecamatan diseluruh Dewan Pimpinan Dabang (DPD) sudah terpenuhi. Yakni 6 DPD yang telah melengkapi pengurus ranting secara penuh dan selebihnya memenuhi 50persen.
Ia berharap pengurus DPC PKS kabupaten/kota bisa membangun komunikasi dengan KPU daerah setempat. Ini karena KPU kabupaten kota nantinya yang akan melakukan verifikasi administrasi secara langsung di daerah.
“KPU Sulteng dalam proses verifikasi administrasi nantinya hanya menerima rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota. Makanya kami imbau teman-teman DPD bisa berkomunikasi dengan KPU daerah masing-masing,”harapnya.
Sekjend DPW PKS Sulawesi Tenagh Rusman Ramli menambahkan, audiens bersama KPU Sulawesi Tengah tersebut juga diharapkan menjadi pressure bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan pengawalan terhadap seluruh proses tahapan Pemilu 2024.
“Kita juga berharap semua unsur penyelenggara Pemilu ini bisa mengawal tahapan secara baik agar demokrasi kita pada Pemilu 2024 semakin berkualitas,”pungkasnya.
Menanggapi tunjuan PKS tersebut, komisioner KPU Sulawesi Tengah Syamsul Gafur mengatakan, PKS tidak dilakukan verifikasi faktual lagi. Dipastikan PKS lolos dalam Pemilu 2024. Namun, KPU tetap melakukan verifikasi faktual administrasi keanggotaan dan kantor.
Itupun unutk verifikasi administrasi keanggotaan menunggu instruksi dari KPU RI, jika dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU RI terdapat hal-hal yang mesti dilakukan verifikasi faktual, khususnya untuk administrasi keanggotaan.
Penjelasan juga disampaikan Dr Sahran Raden, dimana Pemilu 2024 hampir tidak ada aktifitas di KPU provinsi. Semua aktifitas fisik diambil alih oleh KPU RI. Ini juga untuk meminimasilir persoalan yang timbul selama proses pendaftaran partai politik.(*)
Tinggalkan Balasan