Dua Lokasi Penjualan ‘Captikus’ di Sigi, Digerebek Aparat Gabungan
Madika, Sigi – Polsek Marawola bersama Babinsa TNI kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (17/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, menegaskan bahwa operasi ini menindaklanjuti instruksi Kapolres Sigi untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan aksi kriminal.
“Peredaran miras menjadi perhatian serius Kapolres Sigi karena seringkali menjadi sumber awal terjadinya kejahatan,” ujar Iptu Rusman.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 60 liter miras jenis cap tikus dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Sibedi dan Desa Lebanu.
Di lokasi pertama, aparat mengamankan setengah jeriken berkapasitas 35 liter dan 18 kantong plastik berisi sekitar 6 liter miras.
Sedangkan di lokasi kedua, petugas menyita setengah jeriken ukuran serupa, 25 botol bekas air mineral berisi sekitar 15 liter, dan 15 bungkus kantong plastik berisi sekitar 5 liter cap tikus.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Marawola. Sementara itu, polisi mendata para penjual dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan, disertai peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan rawan memicu tindakan kriminal. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas jual beli miras demi keamanan dan kebaikan bersama,” tegas Iptu Rusman.
Tinggalkan Balasan