Madika, – Tim Ditresnarkoba menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di sebuah indekos di Jalan Elang, , Ahad dini hari (18/5/2025).

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) tertangkap basah saat bertransaksi sabu sekitar pukul 00.12 Wita. Direktur Reserse Narkoba , Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa timnya telah lebih dulu melakukan penyamaran.

“Petugas menyamar dan langsung menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Kamis (22/5/2025).

Dalam operasi itu, mengamankan tiga paket sabu dengan total berat bruto 102,13 gram. Dua paket disita dari atas meja tempat transaksi berlangsung, sementara satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana MR.

BACA JUGA  720 Personel Dilibatkan pada Operasi Zebra Tinombala 2023

Penyelidikan mengungkap bahwa AT mengendalikan transaksi, sedangkan MR berperan sebagai kurir. AT diduga memerintahkan MR untuk mencari sabu atas pesanan rekannya. MR kemudian menuju kawasan Kayumalue dan menemui seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, MR menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket tambahan sebagai bonus.

Setelah kembali ke indekos, MR menyerahkan dua paket tersebut kepada AT. Saat itulah petugas yang menyamar langsung menyergap keduanya.

“Ketika MR meletakkan dua paket sabu di atas meja, petugas langsung bergerak. Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil lainnya di saku MR,” jelas Pribadi Sembiring.

BACA JUGA  Polarisasi Politik Jelang Pemilu 2024 Harus jadi Perhatian Semua pihak

Hasil uji laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan () memastikan bahwa seluruh paket sabu tersebut mengandung methamphetamine.

Saat ini, telah menahan kedua pelaku di Mapolda Sulteng dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Sementara itu, masih memburu S, yang diduga sebagai pemasok sabu. berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Polresta Palu Lumpuhkan Dua Residivis Curnamor Dengan Timah Panas