, – Dinas Provinsi mendorong pemanfaatan ijazah elektronik () dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk mempercepat, mengamankan, dan mengefisienkan layanan administrasi .

Penerbitan e-Ijazah untuk jenjang dasar dan menengah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun . Aturan ini memberikan pilihan kepada satuan pendidikan untuk menggunakan tanda tangan basah atau TTE tersertifikasi.

Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun mengatur lebih lanjut penerbitan ijazah elektronik di jenjang pendidikan tinggi.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa e-Ijazah yang dilengkapi TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah konvensional.

BACA JUGA  Dua Sekolah Yayasan Kemala Bhayangkari Diharap Mampu Meningkatkan Mutu Pendidikan

Sekolah atau institusi pendidikan dapat menggunakan layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), baik dari instansi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun non-instansi seperti Mekari Sign, untuk memperoleh TTE tersertifikasi.

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa penerapan ijazah digital menawarkan sejumlah keunggulan. Di antaranya, perlindungan dari pemalsuan, efisiensi dalam proses penerbitan dan verifikasi, kemudahan akses bagi lulusan, serta kontribusi terhadap pengurangan penggunaan kertas yang mendukung kelestarian lingkungan.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Provinsi mengajak seluruh pelaku pendidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk mendukung pemanfaatan e-Ijazah. Upaya ini bertujuan menciptakan sistem administrasi pendidikan yang modern, transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

BACA JUGA  Sinergi BAN-PDM dan UIN Datokarama Tingkatkan Mutu Madrasah di Sulawesi Tengah