Bapemperda Bahas Rencana Usulan Propemperda 2022
Madika, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022.
Dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Huisman Brant Toripalu, Selasa 14 September 2021, baru lima buah Ranperda yang rencananya akan diusulkan dalam Propemperda 2022, itupun belum ada yang mempunyai Naskah Akademik (NA).
Komisi I DPRD Sulawesi Tengah sendiri rencananya mengusulkan tiga buah Ranperda sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangangan Berkelanjutan dan ketiga Ranperda tentang Perlindungan Anak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Begitupun dengan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas, perlu bagi Pemerintah Sulawesi Tengah melahirkan sebuah Perda terkait pengelolaan danau poso.
“Sekarang tidak jelas siapa yang mengelola danau Poso, sementara banyak persoalan yang muncul diseputaran Danau Poso. Saya khawatir keberadaan danau poso tidak panjang jika tidak ditunjuk pengelolanya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra.
Selain akan mengusulkan Ranperda tersebut, Komisi III akan mengusulkan kembali Ranperda pembentukan PT Sentrogas Sulawesi Tengah. Perda ini seluruh tahapannya sudah selesai, sisa menunggu rekomendasi dari Kemendagri soal pembentukan BUMD pengelola pertambangan. Sejak pemerintahan Longki Djanggola, sampai sekarang Kemendagri belum mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Terkait sejumlah usulan itu, anggota Bapemperda Aminullah BK, mengusulkan agar Ranperda yang diajukan sebaiknya berbasis tupoksi komisi. Pasalnya, Aminullah melihat sejumlah rencana usulan itu, tidak sesuai tupoksi komisi.
“Seperti Raperda pengelolaan keuangan daerah, kalau melihat Tupoksinya sebaiknya ini diusulkan oleh komisi II, bukan komusi I. Sebaiknya Raperda yang diusulkan, sesuai dengan komisi yang membidangi,” tutur Aminullah.(win)
Tinggalkan Balasan