Madika, Palu – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar berinisial SP (44) beralamat di Desa Boladangko Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

SP diamankan aparat dengan barang bukti 20 sashet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram, Senin (14/7/2025).

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) shaset untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” lanjut Sugeng.

BACA JUGA  Buron selama 19 Bulan, Tersangka Korupsi Rp29 Milyar di Kabupaten Bangkep Ditangkap di Kos-kosan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit handphone, 1 unit speaker, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 pack plastik klip kosong.

Kasubbid penmas juga mengklarifikasi, unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial dengan narasi “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. 

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.