161 Kasus Narkoba Diselesaikan, Polda Sulteng Tetapkan 457 Tersangka
Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah diselesaikan, sementara 214 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mewakili Kabid Humas Polda Sulteng, menyampaikan bahwa dari ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 457 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 404 tersangka laki-laki dan 53 perempuan.
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” kata Sugeng, Rabu (16/7/2025).
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau gorila sebanyak 134,13 gram.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir yang diduga disalahgunakan.
Tinggalkan Balasan