Polda Sulteng Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Pantoloan, Sita 109 Ton Barang Bukti
Madika, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung pupuk atau setara 109 ton yang diduga ilegal dari sebuah gudang penyimpanan di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 lalu, setelah tim Subdit I Indag Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.
“Didalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari, Kamis (17/7/2025) di Palu.
Tim Ditreskrimsus bergerak cepat dengan menggandeng Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah untuk memeriksa langsung lokasi penyimpanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan Konsumen, dengan cara memperdagangkan pupuk berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar, atau memiliki izin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan tidak sesuai,” jelas AKBP Sugeng.
Ia menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan Polda Sulteng terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pengawasan terhadap distribusi pupuk dan perlindungan terhadap konsumen petani.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana dengan tersangka HAB sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” tegasnya.
Pada Kamis (17/7/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka HAB bersama barang bukti 2.270 karung pupuk kepada Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka HAB diduga melanggar Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang mengatur larangan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 113 UU Pupuk ilegal PaluNo. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak memenuhi standar teknis yang diwajibkan.
“Ini menjadi komitmen kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya petani,” pungkas Sugeng.
Tinggalkan Balasan