Delapan Tersangka Ditetapkan Pasca Bentrokan Warga di Morowali Utara
Madika, Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan delapan tersangka pasca bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Keuno di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Insiden tersebut mengakibatkan empat orang terluka, satu di antaranya mengalami luka parah di bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Kasus ini disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, didampingi Kanittipidkor Iptu M. Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali, di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin malam (21/7/2025).
“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan,” ungkap Iptu Theo.
Sebanyak tujuh tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial NNL (20), YD (21), SDP (24), YL (19), MM (24), AT (40), dan FD (20). Satu orang berinisial BYFB (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur. Barang bukti yang diamankan antara lain 10 batu, tiga batang bambu, dan empat potong kayu.
“Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, dua orang lainnya, EB dan D, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Jika di kemudian hari ditemukan cukup bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” tambah Aiptu Amran Simanjuntak selaku penyidik pembantu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Morowali Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tutup KBO Reskrim.
Tinggalkan Balasan