Madika, Morut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menangkap dua warga yang diduga kuat terlibat dalam bentrokan antar oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.

Bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 itu menyebabkan empat orang luka-luka, satu di antaranya luka berat dan harus menjalani operasi.

KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, SH, mengatakan hingga Jumat (25/7/2025), pihaknya telah mengamankan total sepuluh orang tersangka.

“Hingga hari ini, kami kembali telah mengamankan dua warga yang diduga kuat ikut terlibat pada bentrokan antar oknum warga Desa Bimor Jaya dan Oknum warga Desa Keuno. Sehingga total tersangka yang telah kami amankan sudah menjadi sepuluh orang,” ungkap Iptu Theo.

BACA JUGA  Mantan Rektor dan Koordinator IPCC Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC Untad

Dua pelaku terbaru yakni Lk. M (17), ditangkap di Desa Bimor Jaya pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lk. M tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Ia bersama tersangka sebelumnya yang juga anak di bawah umur, Lk. B, diamankan di ruang Satreskrim. Polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu dari tangan Lk. M, yang diduga digunakan saat menganiaya korban Lk. LR.

Pelaku lainnya, Lk. A alias G (26), diamankan secara persuasif melalui perusahaan tempatnya bekerja. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA  Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Anak SD di Palu Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Pakaian

Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Lk. Y. Dari pelaku, polisi juga menyita satu potongan bambu sebagai barang bukti.

“Hari ini juga, kami telah kembali melakukan pemeriksaan di TKP untuk memeriksa saksi-saksi serta mencari bukti tambahan,” jelas Iptu Theo.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. “Untuk keterlibatan EB dan D, malam ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan. Percayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, kami akan bekerja secara profesional, transparan tanpa mengindahkan hak-hak hukum semua pihak. Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, yang ingin mencederai persatuan dan kesatuan yang selama ini terjalin baik di Kabupaten Morowali Utara,” tegasnya.

BACA JUGA  243 Narapidana  Di Sulteng Terima Remisi dari Kemenkumham