Madika,Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram di pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, memimpin langsung penangkapan terhadap satu unit speed boat yang baru saja merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.

Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan sejak Mei 2025. 

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah.

“Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Akhirnya, kami berhasil menangkap mereka saat hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli,” ujar Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA  Long Boat Terbalik di Perairan Matanga, Sembilan Orang Berhasil Diselamatkan

Petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai kurir di dalam speed boat. Polisi juga menyita dua karung yang masing-masing berisi 15 paket besar diduga sabu, dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Petugas mengidentifikasi ketiga tersangka berinisial JK (68) warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Kombes Pribadi menjelaskan bahwa JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. 

Ia kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur. Selanjutnya, JK dan HS menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, anggota jaringan pengedar internasional di Malaysia.

BACA JUGA  6 Atlet dan 2 Pelatih dari Polda Sulteng Bergabung dalam Kontingen PON XXI Aceh

Setelah memperoleh sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan singgah di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka mengajak S yang ikut menumpang speed boat tersebut.

“Mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelasnya.

Polda Sulteng akan terus menelusuri jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok dari jaringan internasional di luar negeri.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA  Jabatan Wakapolda Sulteng Resmi Diisi Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko

“Jika satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka dari 30 ribu gram yang kami sita, kami telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Pribadi Sembiring.