PB Alkhairaat Resmi Laporkan Penyerangan Habib Mohsen ke Polda Sulteng
Madika, Palu – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat resmi melaporkan kasus penyerangan terhadap Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Mohsen, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Insiden penyerangan terjadi di Hotel Ananda, Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan nomor STTLP/195/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG. Kepala SPKT Polda Sulteng, KA Siaga II SPKT Inspektur Polisi I Joni L. Said, menandatangani laporan tersebut.
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaludin Mariajang, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk respons hukum atas gangguan eksternal yang dinilai mencederai otonomi organisasi dan membahayakan keselamatan Ketua Umum.
“Reaksi kelompok tersebut jelas bukan berasal dari internal organisasi. Ini merupakan upaya yang terorganisir secara tidak sehat dan merupakan gangguan eksternal terhadap PB Alkhairaat,” kata Jamaludin dalam keterangan pers di Kantor PB Alkhairaat, Kamis, (6/8/2025).
Jamaludin menuturkan bahwa kelompok massa melakukan kekerasan fisik terhadap Ketua Umum yang saat itu sedang duduk dan tidak melakukan perlawanan.
Ia turut menyaksikan langsung kejadian tersebut dan mengaku tidak dapat berbuat banyak karena situasi yang tidak kondusif.
“Negara kita negara hukum. Maka kami tempuh jalur hukum, bukan bereaksi seperti mereka. Ini bukan hanya soal organisasi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi seseorang yang menjadi korban,” tegasnya.
PB Alkhairaat melampirkan bukti-bukti pendukung dalam laporan ke polisi, termasuk hasil visum dan identitas para terlapor.
Jamaludin menyebut peristiwa tersebut bukan hanya serangan terhadap pribadi Ketua Umum, tetapi juga serangan simbolik terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan yang dipimpinnya.
“Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan, apalagi untuk memaksakan perubahan terhadap keputusan organisasi. Semua ada mekanismenya, bukan dengan tekanan kelompok,” jelasnya.
Jamaludin menambahkan, keputusan menempuh jalur hukum merupakan hasil rapat pleno PB Alkhairaat sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas lembaga dan Ketua Umum sebagai simbol kelembagaan.
Tinggalkan Balasan