Madika, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.

Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.

“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 kilogram. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” jelas Kapolresta, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA  Ironi Nikel Morowali: Kaya Investasi, Buruh Terancam Setiap Hari

Deny menjelaskan bahwa pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.