Madika, Parimo – Unit Reskrim Polsek Parigi, menangkap seorang remaja berinisial UMR (16) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi sejak Juni hingga Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 9 Agustus 2025, masing-masing dengan nomor LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Hasil penyelidikan mengungkap UMR berpura-pura meminta sumbangan dari rumah ke rumah. Saat mendapati rumah dalam keadaan kosong, ia mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Tiga titik yang menjadi sasaran berada di BTN Kamani, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

BACA JUGA  Kaporesta Palu Imbau Masyarakat Waspada Tindak Perdagangan Orang

Kapolsek Parigi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH, bersama tiga personel untuk bergerak ke Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Tim berhasil mengamankan UMR tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Mapolsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita dua sepeda motor hasil pencurian, yaitu, Yamaha Mio Go E warna putih, DN 2048 PN, No. Rangka MH3SE8890GJ094903, No. Mesin E3R2E-1022925 dan Yamaha Vega R warna biru, DN 3630 KK, No. Rangka MH33S00027K206672, No. Mesin 3S0-206573.

Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan parkir di tempat aman,” tegas Kapolsek Parigi dalam keterangan resminya.

BACA JUGA  Polres Palu Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita dan Musnahkan 1,6 Kg Sabu