Wakapolda Sulteng Minta Personel Tak Main Hakim Sendiri
Madika, Palu – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025).
Apel diikuti Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, pejabat utama, dan seluruh personel Polda Sulteng.
Dalam arahannya, Brigjen Helmi Kwarta menyesalkan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Morowali, Kamis (7/8/2025). Peristiwa itu melibatkan sejumlah personel pengamanan, termasuk oknum anggota Polri.
“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya di hadapan peserta apel.
Wakapolda meminta para kepala satuan kerja (Kasatker) terus mengingatkan bawahannya. Ia menegaskan, kesalahan anggota menjadi tanggung jawab komandan.
“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” ujarnya.
Brigjen Helmi memastikan peristiwa serupa tidak boleh terulang. Ia memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng menindak personel yang terbukti melanggar.
“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Wakapolda.
Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025), empat orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R. Mereka kini ditahan untuk proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan dipicu kecurigaan pelaku terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.
“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” pesan Djoko.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan