Tiga Pelaku Perusakan dan Penjarahan di PT IMIP Ditangkap Polisi
Madika, Morowali – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut aksi massa anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam. Aksi tersebut disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan pihaknya menerima dua laporan polisi pasca peristiwa di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Ada dua laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkis massa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 WITA di Pos Poltek PT IMIP,” kata Erick, Selasa (12/8/2025).
Dua laporan tersebut masing-masing LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Aksi ini dipicu informasi adanya penganiayaan terhadap MR (19), seorang pemuda yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota.
“IM dan R diamankan anggota kepolisian saat melakukan pengamanan di perusahaan. Hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui merusak Pos Security. Namun IM dan R menyebut teman mereka, F dan NIU, turut berunjuk rasa dan melakukan penjarahan,” jelas Erick.
Tim Polres Morowali, yang dibackup Polda Sulteng, kemudian mengamankan F dan NIU. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menjarah barang milik PT IMIP.
“Barang yang diambil antara lain satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit sawmell (gergaji listrik),” ujarnya.
Erick menambahkan, F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.
“Kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan dan perusakan aset milik PT IMIP, serta memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas. Kami mengimbau mereka yang melakukan penjarahan agar menyerahkan diri dan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkas Erick.
Tinggalkan Balasan