Pemkab Sigi dan BTNLL Tutup Tambang Emas Ilegal di Desa Sibowi
Madika, Sigi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, pada Sabtu (23/8/2025).
“Tidak ada ruang untuk perusak alam. Saya tidak akan pernah memberi izin terkait tambang emas di Kabupaten Sigi ini,” tegas Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae usai memimpin penertiban.
Ia menegaskan, praktik tambang emas ilegal tidak memberi kesejahteraan, melainkan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ancaman ekologis.
“Tambang emas mungkin menjanjikan keuntungan, tetapi tidak akan menjanjikan solusi bagi persoalan lingkungan,” kata Rizal.
Bupati Rizal juga meminta Camat dan Kepala Desa aktif melakukan patroli serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas keluar masuk warga dari luar Desa Sibowi. Informasi yang diterima menyebutkan wilayah tersebut digarap oleh orang-orang dari luar daerah.
Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, yang hadir mewakili Gubernur, menekankan pentingnya menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu sebagai kawasan konservasi strategis.
“Hutan ini adalah paru-paru dunia. Sayangnya, segelintir orang merusaknya dengan aktivitas PETI. Pemprov Sulteng akan terus berkomitmen membantu penertiban dan menindak tegas aktivitas serupa di wilayah lain,” ujarnya.
Komitmen serupa juga disampaikan Kepala BTNLL, Titik Wurdiningsih. Ia menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberantas PETI di Sigi.
“Diharapkan, kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya penanganan PETI secara kolaboratif,” kata Titik.
Ia menambahkan, BTNLL tetap melakukan pengawasan melalui patroli rutin guna mengantisipasi kembalinya aktivitas penambangan ilegal.
“Walaupun saat ini sudah tidak ada aktivitas penambangan, kami akan tetap siaga melakukan patroli agar para pelaku tidak kembali melakukan aktivitas ilegal, sehingga kawasan taman nasional tetap terjaga kelestariannya,” ujarnya.
Diketahui, penertiban PETI ini merupakan operasi gabungan kedua yang dilakukan Pemkab Sigi. Sebelumnya, pada April 2025, penutupan juga dilakukan di Kecamatan Lindu.
Tinggalkan Balasan