Madika, Poso – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso mengamankan seorang perempuan berinisial SF (20) pada 15 Agustus 2025.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian, bersama KBO Narkoba IPDA Risman A.M. dan Tim Opsnal.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi menemukan 25 paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 2,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan selembar tisu putih.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian menegaskan komitmennya memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA  Kanit Gakkum Satlantas Morowali Dicopot karena Dugaan Pungli

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Poso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

SF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Herfian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

BACA JUGA  243 Narapidana  Di Sulteng Terima Remisi dari Kemenkumham