Madika, Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan denda adat (Givu) berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong pada sepeda motor.

Kesepakatan ini lahir melalui musyawarah lembaga adat dengan tokoh masyarakat Kelurahan Talise Valangguni, kemudian disosialisasikan dalam program Polantas Menyapa di Balai Kasiromu, Kamis (4/9/2025).

Acara tersebut dihadiri Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, bersama jajaran Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, tokoh agama, Ketua PHBI, Ketua LPM, Karang Taruna, Satgas Pancasila, serta seluruh ketua RT/RW.

Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung dokumen sanksi adat dari Ketua Adat Atma Mado. Ia mengapresiasi langkah pemerintah kelurahan bersama lembaga adat dalam mendukung terciptanya kawasan tertib lalu lintas.

BACA JUGA  Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Kombes Pol. Atot Irawan.

Menurutnya, penerapan Givu akan diberlakukan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong di ruas jalan Kelurahan Talise Valangguni.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng menyambut baik terobosan lembaga adat ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Ia berharap, kebijakan serupa bisa diikuti desa atau kelurahan lain agar angka pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Tengah dapat ditekan.

BACA JUGA  Dua Jurnalis Sulteng Berpulang, Ketua Fraksi PKS Turut Berduka

Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pihaknya bersama lembaga adat dan tokoh masyarakat akan gencar melakukan sosialisasi kepada warga.

“Kesepakatan ini berlaku khusus untuk warga Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kami akan mendukung penuh sosialisasi penerapan denda adat ini agar diketahui seluruh masyarakat,” kata Hasan Hamid.