Madika, Touna – Seorang bendahara desa berinisial DA (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una, setelah menggunakan dana pembangunan sebesar Rp362.316.347 untuk bermain judi online.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025), Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka DA (36) sudah P-21. Dan hari ini juga, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Bripka Edy Sarwan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2021. Dari hasil penyelidikan, DA yang saat itu menjabat bendahara desa terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA  Bawa Miras Jenis Saguer, Pengendara Roda Dua Ini Diamankan Polsek Dolo

Setelah perbuatannya terungkap, DA melarikan diri. Polres Tojo Una-Una menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Pelarian tersebut berakhir pada Juli 2025 ketika tim Satreskrim berhasil menangkapnya di wilayah Gorontalo.

Sebagai bendahara, DA memiliki akses penuh terhadap keuangan desa. Dana yang semestinya digunakan untuk program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat justru dicairkan secara bertahap untuk judi online.

“Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Dana tersebut digunakan murni untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online, bukan untuk pembangunan desa,” tegas Bripka Edy.

BACA JUGA  Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), dokumen APBDes 2021, serta beberapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi tersangka.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara berat menanti tersangka.