Polres Touna Tangkap Perempuan Simpan 51,22 Gram Sabu di Ratolindo
Madika, Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025) di kediaman tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo. Dari lokasi itu, polisi menemukan 51,22 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).
Kasus bermula saat N.D menerima transfer uang Rp15 juta dari suaminya berinisial Lk. B di Parigi sebagai uang muka untuk membeli sabu.
Pada pagi hari di tanggal yang sama, ia menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, N.D kembali mentransfer sisa uang sebesar Rp15 juta ke rekening yang sama.
“Motifnya adalah tersangka menyimpan paket sabu tersebut untuk menunggu orang yang akan datang menjemputnya. Diduga kuat, dia adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas Iptu Rizal.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 51,22 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buku tabungan dan kartu ATM, tiga lembar resi transaksi, serta satu unit ponsel merek VIVO.
Atas perbuatannya, N.D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat. Untuk Pasal 114, hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Sementara untuk Pasal 112, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Rizal.

Tinggalkan Balasan