Pria di Palu Tewas Ditusuk karena Utang Rp160 Ribu
Madika, Palu – Seorang pria bernama Hasbi (56), warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat dugaan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di rumah seorang saksi bernama Zalmin di Lorong Bukit Sofa, Kelurahan Talise.
Berdasarkan laporan kepolisian LP/B/1250/IX/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, korban saat itu berada di rumah Zalmin ketika tersangka, Aldi alias Lan (52), datang membawa sebilah pisau pendek (badik).
Tersangka naik ke lantai dua rumah untuk mencari seseorang bernama Luku. Tidak lama kemudian, korban turut naik dan bertemu dengan tersangka. Keduanya terlibat pembicaraan soal utang piutang.
Tak lama berselang, saksi Zalmin melihat korban turun dari lantai dua dengan kondisi terluka di bagian pinggang akibat tusukan badik yang menembus hingga punggung.
Korban kemudian dilarikan ke RS Anutapura Palu dan sempat mendapat perawatan intensif selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau pendek dan pakaian milik korban. Setelah memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti, aparat berhasil menangkap tersangka di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis malam, 18 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat penangkapan, tersangka sempat dilumpuhkan dengan tembakan di betis kaki kanan.
“Jadi ini perkara karena hutang Rp160 ribu,” kata Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat, 19 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan