Madika, Palu – Aliansi Abna Peduli Guru Tua mendesak Polda Sulawesi Tengah mempercepat penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua oleh Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered.

Desakan ini muncul setelah sebelumnya Ketua PB Alkhairaat, Ustad Husen Habibu, menyoroti lambannya proses hukum kasus tersebut.

Koordinator Aliansi, Habib Ja’far Abubakar Alaydrus, menilai penanganan laporan resmi yang dilayangkan sejak Maret 2025 berjalan sangat lamban.

“Ini ada aroma mengulur-ulur waktu. Laporan resmi sudah dilayangkan sejak Maret lalu. Sudah enam bulan, ini ada apa? Terkesan sangat lamban menangani kasus penghinaan Guru Tua,” kata Habib Ja’far, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, vonis hukum adat yang telah dijalani Fuad Plered tidak dapat dijadikan alasan penyelesaian perkara.

BACA JUGA  DPRD Palu Geram! Desak Hukum Tegas untuk Penghina Guru Tua

“Laporan kami dari Abna tidak ada sangkut pautnya dengan hukum adat. Dan demi Allah, kami tidak akan ridho jika Plered tidak menjalani hukum positif di negara ini,” tegasnya.

Habib Ja’far juga menyesalkan adanya pihak yang mencoba membawa nama lembaga Alkhairaat untuk menghentikan kasus tersebut.

“Ini murni kepedulian kami sebagai Abna atau anak-anak Alkhairaat. Karena Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri bukan hanya milik lembaga Alkhairaat, tapi sudah milik umat dan jasa-jasanya telah dinikmati oleh umat. Jadi kami tidak akan berhenti dan menuntut ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Aliansi Abna Peduli Guru Tua melaporkan Fuad Plered ke Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/129/III/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BACA JUGA  Seluruh Fraksi DPRD Sulteng Setujui Tiga Raperda