Darmiati Terpilih Jadi Ketua KPU Sulteng Gantikan Risvirenol
Madika, Palu – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng menggantikan Risvirenol.
“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai ketua KPU Sulteng,” kata Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, untuk sementara KPU Sulteng dipimpin pelaksana tugas (Plt) Dirwansyah Putra. Sesuai aturan, Plt bertugas sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) ketua definitif dari KPU RI.
“Maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin (22/9/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam SK yang sama, KPU RI juga memberikan sanksi peringatan keras tertulis kepada anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.
Ketiganya dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain itu, KPU RI mengeluarkan SK Nomor 815 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal yang sama. Dalam keputusan itu, dua anggota KPU Sulteng, Dirwansyah Putra dan Nibah, direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal.
Tinggalkan Balasan