Madika, Sigi – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Desa Bora, Rabu (13/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I, Ilham, dan Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri anggota dewan. Hadir pula Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama Sekretaris Daerah Nuim Hayat dan jajaran.

Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan realisasi anggaran di tengah tahun berjalan.

“Hal ini untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam merespon perubahan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sigi Apresiasi Pembangunan Jembatan di Tengah Kondisi Sulit

Ia menegaskan Ranperda APBD Perubahan 2025 sudah disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan beberapa koreksi dari Banggar agar sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selain itu, Banggar bersama TAPD telah menyetujui usulan penambahan anggaran dari masing-masing OPD dengan perhitungan terukur dan sesuai asas kepatutan.

Adapun gambaran umum APBD Perubahan Kabupaten Sigi Tahun 2025 adalah:

  • Pendapatan: sebelum perubahan Rp 1.307.612.256.036, setelah perubahan Rp 1.264.852.299.246 atau turun Rp 42.759.956.790.
  • Belanja: sebelum perubahan Rp 1.371.685.434.276, setelah perubahan Rp 1.303.957.179.237 atau turun Rp 67.732.255.039.
  • Pembiayaan: penerimaan sebelum perubahan Rp 64.073.178.240, setelah perubahan Rp 39.100.879.991 atau turun Rp 24.972.298.249. Pengeluaran tetap nihil, dengan pembiayaan netto Rp 39.100.879.991.
BACA JUGA  Warga Sibonu Desak Pembangunan Jalan Lingkar Desa Saat Reses DPRD Sigi

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengapresiasi kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif demi memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Ia mengakui kerap terjadi perbedaan pendapat antara Banggar dan TAPD, namun hal itu dapat diselesaikan dengan kesepahaman.
“Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 1.264.852.299.246 atau turun 3,27 persen. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan,” jelas Rizal.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menegaskan bahwa perubahan APBD harus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” ujarnya.

BACA JUGA  Akses Pendidikan di Daerah Terpencil Jadi Fokus Utama Pemprov Sulteng

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sigi atas Ranperda APBD Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah.