Madika, Sigi – Kepolisian Resor Sigi mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan di Kecamatan Dolo Selatan untuk mencegah terjadinya tawuran antarwarga.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, pada Rabu (1/10/2025), menjelaskan kasus bermula ketika RD (21), warga Desa Pulu, mengendarai sepeda motor bersama rekannya melintas di Desa Rogo, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu terjadi saling tatap dan saling teriak dengan MB (21), warga Desa Rogo.

“Sesampainya di Desa Pulu, kelompok MB terlibat perkelahian dengan kelompok RD, yang berujung korban MB mengalami luka pada punggung dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan RD,” ungkap Iptu Siti.

BACA JUGA  Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Dua Pemuda Asal Dolo Diamankan Polisi

Personel Polsek Dolo bersama Babinsa TNI dan aparat desa segera turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi di perbatasan kedua desa. Pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan RD di rumahnya.

“Barang bukti berupa sebilah parang turut diamankan dari rumah pelaku, dan saat ini RD telah diamankan di Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. RD dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Iptu Siti menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang berpotensi memicu konflik antarwarga.

BACA JUGA  Gunakan Aplikasi Michat, Seorang Pemuda di Palu Lakukan Pencurian dan Kekerasan Seksual

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. Polres Sigi akan terus hadir menjaga keamanan sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa,” tegasnya.