Madika, Palu – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa anggaran makan dan minum untuk 55 anggota DPRD Sulteng telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sonny, Jumat (26/9/2025).

Siti Rachmi menjelaskan, anggaran makan dan minum tahun anggaran 2025 terdiri dari beberapa paket. Paket belanja mamin rapat (Snack & Makan) senilai Rp2,28 miliar untuk periode Maret–Desember 2025 menggunakan mekanisme e-Purchasing.

Paket belanja mamin rapat (Makan & Snack) senilai Rp5,72 miliar untuk periode yang sama juga melalui e-Purchasing. Selain itu terdapat paket tambahan dengan variasi nilai mulai dari Rp40 juta hingga Rp177 juta.

BACA JUGA  Pansus I Konsultasikan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kemendes

“Semua paket ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegas Siti Rachmi.

Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, menambahkan, landasan hukum anggaran makan dan minum DPRD Sulteng mengacu pada beberapa regulasi.

Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023, Peraturan Kepala Daerah atau Perda yang menjabarkan standar kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD termasuk makan dan minum, serta Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di daerah.

BACA JUGA  Seluruh Fraksi di DPRD Sulteng Setujui Empat Ranperda Usul Prakarsa untuk Dibahas

“Setiap belanja mamin DPRD, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, selalu diatur dalam pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” jelas Sonny.

Ia juga mengakui bahwa anggaran mamin DPRD sering menjadi sorotan masyarakat karena nilainya cukup besar. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti akan menjadi temuan BPK. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua pengeluaran sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Sekretariat DPRD Sulteng berharap publik memahami bahwa anggaran makan dan minum untuk 55 anggota dewan benar-benar disusun dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pansus III DPRD Sulteng Kunjungi BPD Provinsi Bali