Madika, Palu – Empat organisasi jurnalis dan media di Sulawesi Tengah mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Kepala Stasiun LPP TVRI Sulteng terkait pemberitaan dugaan korupsi di Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng. Pemanggilan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyebut tindakan KPID Sulteng merupakan bentuk pembungkaman terhadap media.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut keluar dari koridor kewenangan lembaga penyiaran.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah,” kata Agung, Selasa (7/10/2025).

AJI Palu menilai KPID telah melampaui tugasnya yang seharusnya hanya mengawasi konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik.

BACA JUGA  12 Jurnalis di Sulteng Ikuti Pelatihan Liputan Berperspektif Gender

Menurut AJI, urusan etika jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, AJI Palu mendesak KPID Sulteng mencabut surat pemanggilan dan menempuh mekanisme hak jawab atau koreksi jika keberatan terhadap suatu pemberitaan.

AJI juga menyerukan agar seluruh jurnalis dan media di Sulawesi Tengah tetap independen dan berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik.

Sikap serupa juga disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah. Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis, menyebut langkah KPID Sulteng tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap lembaga penyiaran publik.

“Jika keberatan dengan isi pemberitaan, seharusnya KPID menempuh mekanisme hak jawab, bukan memanggil klarifikasi yang justru menekan independensi redaksi,” ujar Rolis.

BACA JUGA  AMSI Sulteng Gagas Kolaborasi Media untuk Mengungkap Realita Pertambangan di Kota Palu

IJTI Sulteng menyatakan dukungan penuh terhadap TVRI Sulteng agar tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu juga menyatakan keberatan atas surat pemanggilan yang dilayangkan KPID Sulteng dengan Nomor 10/074/KPID-ST/X2025. Dalam surat tersebut, KPID menyoal tayangan program “Sulawesi Tengah Hari Ini” pada 4 Oktober pukul 17.05 WITA dan 6 Oktober pukul 11.17 WITA.

Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, menilai langkah itu tidak tepat dan berpotensi menekan independensi lembaga penyiaran publik.

“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi. Kami mengingatkan lembaga negara seperti KPID untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Rifki.

Selain AJI, IJTI, dan PFI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah juga menilai tindakan KPID Sulteng bersifat arogan dan melampaui batas kewenangan.

BACA JUGA  Triwulan Pertama 2025, Basarnas Palu Selamatkan 58 Orang Lewat 26 Operasi SAR

Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa produk berita TVRI merupakan karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Intervensi terhadap konten jurnalistik adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. KPID tidak memiliki otoritas untuk memanggil atau menilai produk jurnalistik,” jelas Iqbal.

AMSI Sulteng menuntut agar KPID Sulteng segera mencabut surat pemanggilan tersebut dan menghentikan segala bentuk intervensi terhadap media.

Jika ada keberatan, mekanisme yang benar adalah melalui Dewan Pers atau hak jawab yang diatur undang-undang.