Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Selasa (7/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan S.Pt, didampingi Wakil Ketua III DPRD Sulteng, H. Ambo Dalle.

Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur, seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, para pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Dewan, serta tamu undangan lainnya.

Dua Raperda yang dibahas dan ditetapkan di luar Propemperda tersebut yaitu:

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.
  2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
BACA JUGA  DPRD Sulteng akan Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK terhadap LKPD

Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan dua Raperda tersebut.

Ia menjelaskan, pengajuan Raperda di luar Propemperda sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, yang memungkinkan adanya Raperda di luar program tahunan karena alasan urgensi.

“Urgensi pertama, perlunya penyesuaian bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda. Kedua, perlunya pembahasan dan penetapan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng,” jelas Reny.

Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah. Jika tidak segera diatur, hal itu dapat menimbulkan dampak hukum dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.

BACA JUGA  Penertiban Parkir Liar di Kota Palu, Ahcmad Alaydrus : Parkiran di Lingkupnya Sendiri Semrawut

Reny menambahkan, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan Perseroda Pembangunan Sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan S.Pt, menegaskan bahwa dua Raperda tersebut sangat penting bagi kemajuan daerah. Ia menyebut perubahan bentuk badan hukum PT menjadi Perseroda memberikan landasan hukum yang jelas bagi operasional BUMD.

“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan PAD, serta memperluas pelayanan publik melalui pengelolaan usaha yang profesional,” ujar Aristan.

Ia juga menilai penyertaan modal daerah perlu diatur secara tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mendukung pelayanan publik dan peningkatan PAD.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bahas Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan dengan Kemenpora

Setelah penjelasan dari pihak Bapemperda dan pemerintah daerah, rapat paripurna berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Gubernur Sulteng.

DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan menjadi Perda dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah.