Aksi Curanmor di 11 TKP Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Madika, Palu – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palu.
Dua pelaku berinisial E dan A berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, (Kanit Jatanras) dan IPDA Moh Pandu Aupan, (Kasubnit Resmob) menerima laporan terkait transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E beserta sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, E mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi bersama rekannya berinisial U, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Malam harinya, sekitar pukul 20.55 Wita, tim Resmob Tadulako kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit motor hasil curian. A juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Kota Palu bersama pelaku U.
Dari hasil penyelidikan sementara, tercatat ada 11 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Mio M3 hijau, satu unit Suzuki Satria Fu merah, satu unit Yamaha MX-King hitam, satu unit Honda Scoopy merah, satu unit Yamaha Vixion hitam, tiga buah helm, dan dua buah kunci L yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku dapat terungkap,” ujar Kasat Reskrim, AKP Ismail mewakili Kapolresta Palu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di Kota Palu,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya berinisial U masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tinggalkan Balasan