Kemendagri: Ukuran Keberhasilan DPRD Tak Lagi dari Banyaknya Perda yang Dihasilkan
Madika, Palu – Kinerja lembaga DPRD kini tidak lagi diukur dari banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan dari kualitas, manfaat, dan efektivitas penerapan Perda bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kami tegaskan, bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil,” tegas Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang digagas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu. Acara dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Asmir J. Hanggi, SH, MH, mewakili Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi.
Kegiatan tersebut menghadirkan para tenaga ahli komisi pengusul, serta sejumlah kepala OPD pengusul Raperda inisiatif, di antaranya dari BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Adi, keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda seharusnya dilihat dari kualitas substansi dan dampaknya terhadap masyarakat, bukan dari jumlahnya.
“Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Adi menekankan, dalam konteks otonomi daerah, setiap produk hukum harus melalui kajian mendalam serta didukung naskah akademik yang kuat agar implementasinya sesuai kebutuhan daerah.
“Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan publik. Karena itu, substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi untuk menanggapi sejumlah pertanyaan peserta, termasuk dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akademisi Dr. Suparman, serta peserta lain terkait rancangan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Perda PT Pembangunan Sulteng.
Sementara itu, Luly Afiyanti, SH, MAP, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa kegiatan AKP bertujuan menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah, serta menyusun Propemperda yang berisi skala prioritas rancangan Perda sesuai ketersediaan anggaran.
“Analisis Kebutuhan Perda ini penting agar setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mendorong kemandirian serta pemberdayaan masyarakat,” pungkas Luly.
Tinggalkan Balasan