Ibrahim Hafid Dukung Usaha Abon Ikan Cakalang Desa Biga
Madika, Parimo – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid melaksanakan reses masa sidang kedua tahun ketiga di Kabupaten Parigi Moutong, 17-24 Februari 2024. Sejumlah persoalan masyarakat dan aspirasi masyarakat semua didengarkan.
Seperti reses di Desa Biga, Kecamatan Tomini, Ibrahim Hafid banyak menerima aspirasi terkait persoalan warga dalam mengembangkan usahanya, yakni usaha pengolahan abon ikan cakalang.
Di hadapan politisi Nasdem itu, warga menuturkan susahnya menjalankan usaha abon ikan karena terkendala permodalan, khususnya untuk biasa pengemasan abon ikan.
Seperti disampaukan Erni, pengusaha abon ikan Desa Biga, dimana menurutnya Desa Tomini yang bersebelahan langsung dengan teluk tomini mempunyai potensi ikan cakalang yang besar. Potensi ini kemudian sebagian diolah menjadi abon ikan, hanya saja selama ini warga terkendala disisi pengemasan karena minimnya modal usaha.
Momentum reses Ibrahim Hafid tersebut dia berharap diberikan bantuan modal usaha, agar usaha abon ikan warga Desa Biga berjalan dengan lancar.
Mendengarkan aspirasi Ibu Erni itu, Ibrahim A Hafid mendukung usaha abon ikan yang sedang dijalankan masyarakat Desa Biga, karena seringkali banyaknya produksi ikan yang dijual mentah mengalami kerugian.
“Kerugian itu dapat diakibatkan over produksi dan minimnya konsumen sehingga harga ikan anjlok, akibatnya tidak sedikit ikan harus dibuang karena membusuk,”ujarnya.
Ibrahim A Hafid menganggap dengan mengelola ikan cakalang menjadi abon merupakan salah satu produksi agar ikan dapat dikelola secara baik dan menghasilkan pendapatan bagi masyarakat serta desa.
“Kedepan masyarakat perlu mengelola abon ikan yang baik dan sesuai pangsa pasar yang kita tuju. Namun semua itu harus dibekali dengan menajemen bisnis agar usaha mengalami peningkatan,” imbuhnya.
Terkait hambatan dari sisi pengemasan, Ibrahim Hafid akan memperjuangkannya agar pengusaha abon ikan terus memproduksi abon ikannya.
Karena itu, legislator dua periode tersebut meminta kepada masyarakat untuk membuat permintaan secara tertulis, berupa proposal permohonan untuk diperjuangkan dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah.(win)
Tinggalkan Balasan