Pansus DPRD Sulteng Bahas Aset Daerah Tersebar di Enam Provinsi
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi penelusuran dan validasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (13/10/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Sri Indah Lalusu dan dihadiri oleh anggota Pansus bersama perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Sri Indah menegaskan bahwa langkah reinventarisasi aset merupakan upaya penting untuk memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Perwakilan BPKAD Sulteng mengungkapkan bahwa laporan aset daerah saat ini telah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh BPK.
Aset milik Pemprov Sulteng tercatat tersebar di enam provinsi, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado.
Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sedangkan asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, namun penggunaannya berada di Biro Kesra.
Anggota Pansus Ronald Gulla menilai proses reinventarisasi harus dimulai dengan penyajian data aset terkini dan fokus pada aset yang bermasalah atau tidak diketahui kepemilikannya.
“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi dan mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegasnya.
Ketua Pansus Sri Indah Lalusu juga menyoroti sejumlah aset di luar daerah seperti Malang dan Surabaya yang bermasalah karena dokumen tidak lengkap.
Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riilnya untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan.
Selain itu, ia mendorong perlunya pembangunan asrama mahasiswa di Denpasar, mengingat banyak mahasiswa asal Sulteng menempuh pendidikan di Bali.
Anggota lainnya, Saddat, menekankan pentingnya pengelolaan aset berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan.
“Jika aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya segera dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
Sementara Hidayat Pakamundi menambahkan bahwa Pansus perlu melakukan inventarisasi ulang seluruh aset, baik di dalam maupun di luar daerah.
“Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” katanya.
Menutup rapat, Pansus menyepakati dua poin utama: perlunya data aset terkini dan valid, serta rencana mengundang lintas OPD untuk membahas pengelolaan aset daerah, baik di dalam maupun luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan