F-PKS Sulteng Soroti Pelaksanaan APBD 2021
Madika, Palu – Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (F-PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pandangan umumnya pada rapat paripurna, terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Senin 13 Juni 2021 di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam pandangan umumnya, F-PKS mengapresiasi dan menyoroti sejumlah capaian serta pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan gubernur Sulawesi Tengah pada rapat paripurna pekan lalu.
Berikut sejumlah catatan F-PKS yang disampaikan langsung Ketua F-PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi'ah saat rapat paripurna.
- F-PKS mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapau 108,50%, juga pada sektor PAD tahun 2021 meningkat 119,73% dari yang ditargetkan sebesar Rp1,247 triliun lebih, apalagi pencapaian target PAD tersebut terjadi pada semua sektor PAD.
Jug adanya peningkatan penerimaan yang bersumber dari pendapatan transfer tahun 2021, dari yang ditargetkan sebesar Rp3,022 triliun lebih terealisasi hingga 104,20%. - Namun demikian, dalam setiap kesempatan F-PKS SUlawesi Tengah selalu memberikan penekanan agar dalam upaya peningkatan PAD, hendaknya jangan sampau menambah beban baru bagi masyarakat.
- Disampaikan bahwa realisasi APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, terealisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar 92,93 persen. Ini sesuatu yang patut diapresiasi. Namun demikian, F-PKS berharap agar persentase serapan atau realisasi belanjanya bisa ditingkatkan lagi, sehingga berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Walaupun dijadikan sumber penerimaan pembiyaan tahun anggaran 2022, namun sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp698,7 miliar lebih, bagi F-PKS bukanlah angka yang kecil. Sebab, jika anggaran tersebut bisa direalisasikan, maka akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Dalam penjelasan gubernur terkait sisa DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik tahun 2021, terdapat perbedaan penyebutan antara penulisan angka dan penyebutan. Tertulisa bahwa sisa DAK fisik tahun 2021 sebesar Rp10,6 miliar lebih, namun yang disebut sebesar Rp2,6 miliar lebih. Yang menjadi penekanan F-PKS adalah tingginya sisa DAK tersebut, yang mencapai Rp10 miliar lebih. Juga sorotan adanya sisa DAK non fisik tahun 2021 sebesar Rp6 miliar rupiah.
- F-PKS Sulawesi Tengah juga meminta agar pemerintah provinsi Sulawesi Tengah ditahun anggaran 2022 ini, untuk tidak menunda melaksanakan kewajibannya dalam menyelesaikan beberapa utangnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah itu melanjutkan, dibalik status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ternyata ada banyak catatan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). mengutip laporan dari Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI BPK, cata-catatan tersebut antara lain;
- Kesalahan penganggaran atas belanja daerah, yaitu kesalahan penganggaran atas belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal. Hal tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja modal tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
- Pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang mengakibatkan pembayaran belanja jasa konstruksi sebesar Rp1,9 miliar lebih tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
- Kelemahan pengeloaan Barang Milik Daerah (BMD), diantaranya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum dibuat secara tertib, barang inventaris belum dilabel, aset tetap yang dimanfaatkan pihak lain, dan informasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) belum lengkap. Hal tersebut mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
Terkait program penanggulagan kemiskinan, dalam penilaian BPK, bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Tengah sudah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), dengan keanggotaan yang meliputi unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, serta TKPK provinsi Sulawesi Tengah terlah menyusun dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) tahun 2016-2021 dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, namun masih banyak catatan dibalik program penanggulangan kemiskinan yang mesti segara dibenahi dan ditingkatkan.
- Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dianggap belum memiliki kebijakan yang memadai dalam upaya penanggulangan kemiskinan, diantranya belum optimal dalam mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan kabupaten/kota, antar OPD, dan dengan institusi lain yang terkait, serta belum optimal dalam memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan.
- Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah belum melaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan secara hasil, diantaranya pelaksanaan program/kegoatan penanggulangan kemiskinan belum seluruhnya tepat sasaran, belum sepenuhnya memberikan manfaat nyata, serta monitoring dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara memadai.
- Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah juga dianggap belum memberdayakan sepenuhnya masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulagan kemiskinan, diantaranya belum seluruhnya disertai dengan unsur pemberdayaan seperti mendorong pemanfaatan bantuan secara produktif, membangun kemitraan, peningkatan kemampuan/keterampilan akses permodalan, pemanfaatan/pengembangan aset produktif, pemanfaatan modal wilayah, akses pasar dan akses teknologi produksi yang murah dan tepat guna.
- Juga harus menjadi perhatian, bahwa walaupun tingkat kemiskinan tahun 2021 (berdasarkan data per September 2021) sebesar 12.18 persen, atau di bawah target sebesar Rp 13,50 persen serta lebih rendah dibandingkan angka tahun 2020 sebesar 13,06 persen, namun demikian angka tersebut masih diatas tingkat kemiskinan nasional tahun 2021 (september 2021) sebesar 9,71 persen.(*)
Tinggalkan Balasan