Madika, Yogyakarta – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, bersama Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10/2025).

Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, SE., M.Si, di lantai 3 kantor BPKAD DIY.

Dalam pertemuan tersebut, Yus Mangun menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di DIY, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.

“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan aset bukan hanya sebatas pencatatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yus Mangun.

BACA JUGA  Tingkat Kerawanan Pemilu di Sulteng Tinggi, Alimuddin Paada: Money Politik Merupakan Pembodohan

Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel menjadi perhatian penting bagi DPRD Sulteng, terutama karena hasil pemeriksaan BPK menekankan perlunya penataan administrasi aset yang lebih baik di daerah.

Sementara itu, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa pengelolaan aset di DIY disesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan adanya potongan Dana Alokasi Khusus (DAK), setiap daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di sini kami diminta untuk mengoptimalisasikan aset, salah satunya melalui kerja sama dengan pihak swasta dengan sistem bagi hasil atau menyewakan aset strategis kepada pihak ketiga,” jelas Zulaifatun.

Menanggapi pertanyaan Ronald Gulla terkait sistem pengelolaan aset, Zulaifatun menerangkan bahwa Pemda DIY menggunakan aplikasi internal yang dikembangkan bersama pihak ketiga lokal.

BACA JUGA  Reses di Baruga Talise, Rusman Ramli Serap Aspirasi Masyarakat dan Beri Bantuan

“Sistem ini mencakup seluruh proses mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Kami juga melakukan rekonsiliasi data setiap tiga bulan untuk menjaga keakuratan dan validitas informasi,” ujarnya.

Zulaifatun menambahkan bahwa dalam hal penilaian aset tanah dan bangunan, nilai perolehan tidak dapat diubah. Namun, untuk pemanfaatan, pihaknya menggunakan harga pasar terkini karena belum ada regulasi yang mengatur perubahan nilai aset.

Ronald Gulla mengapresiasi sistem pengelolaan aset yang diterapkan BPKAD DIY.
“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar fokus mendorong agar setiap aset daerah bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” kata Ronald.

Dalam kesempatan itu, Ronald juga menanyakan pengelolaan aset elektronik seperti laptop dan komputer. Zulaifatun menjelaskan bahwa masa manfaat barang elektronik umumnya 3–4 tahun. Barang yang masih berfungsi baik tidak langsung dihapus, namun bila biaya perawatannya tinggi akan diganti dengan yang baru. Hal serupa berlaku untuk kendaraan dinas.

BACA JUGA  Besok Armin Dilantik Jadi Ketua DPRD Palu

Menariknya, Zulaifatun juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah aset pemerintah di Yogyakarta merupakan milik Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri.

“Banyak tanah di Yogyakarta yang berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.

Kunjungan Komisi II DPRD Sulteng ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.