Madika, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan pengusiran terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong pada Senin, 20 Oktober 2025.

Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Peristiwa bermula ketika lima wartawan, masing-masing Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong. Mereka hadir berdasarkan agenda resmi Pemkab Parigi Moutong yang dibagikan oleh Diskominfo Parimo melalui grup jurnalis.

Rapat tersebut membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Kapolres Parigi Moutong, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.

BACA JUGA  Puluhan Liter Miras Disita Polres Sigi Selama Ramadhan

Sekitar pukul 10.45 WITA, saat kelima wartawan tiba di ruang rapat, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, yang memimpin rapat, langsung menginstruksikan kepada Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parimo, Dedi Arman Saleh, agar wartawan tidak berada di dalam ruangan. “Jangan ada wartawan di dalam ruangan,” ucapnya.

Mendengar instruksi tersebut, Kepala Diskominfo Parimo, Enang Pandake, berdiri dan menghampiri para jurnalis sambil mengangkat kedua tangannya, meminta mereka keluar dari ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup.

AJI Palu menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA  IPC: Konsumsi Batubara Morowali Tembus 5 Juta Ton, Regulasi Hijau Masih Mandek

“Peristiwa ini menunjukkan ketidaktransparanan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menangani persoalan publik,” tegas Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya dalam pernyataannya.

AJI Palu menilai rapat terkait tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta akuntabilitas pejabat publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan rasional untuk menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah yang menggunakan fasilitas negara.

Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, AJI Kota Palu menyampaikan lima pernyataan sikap resmi:

  1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
  2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Wakil Bupati H. Abdul Sahid, agar memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Meminta Kapolres Parigi Moutong menjamin kebebasan pers dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
  4. Menegaskan hak jurnalis untuk memperoleh akses informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  5. Menolak segala bentuk intimidasi dan penutupan akses terhadap jurnalis, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan daerah.
BACA JUGA  AJI Palu dan DSLNG Perkuat Mitigasi Keselamatan Jurnalis Melalui Pelatihan Holistik

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu,” tutup Agung Sumadjaya.