Sri Indraningsih: Pemerintah Harus Tertibkan dan Tata Ulang Aset Daerah
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil rekomendasi terkait reinventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (21/10/2025), di Ruang Baruga Sekretariat DPRD Sulteng.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu bersama Wakil Ketua Sonny Tandra, ST, dan Sekretaris Sadat Anwar Bahalia, dihadiri perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, Sri Indraningsih menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pembiayaan kegiatan inventarisasi aset agar penataan kekayaan daerah berjalan tertib dan terukur.
“Pemerintah Provinsi perlu membiayai kegiatan Pansus Inventarisasi Aset bersama OPD terkait agar kekayaan daerah dapat tertata rapi. Secara administratif, data harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum dilakukan sinkronisasi di lapangan,” ujar Sri Indraningsih.
Ia juga mengusulkan studi banding ke provinsi lain untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan aset serta mencari solusi bagi aset bermasalah yang belum terselesaikan.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Sadat Anwar Bahalia menyoroti pentingnya klasifikasi aset berdasarkan status penggunaannya.
Ia meminta BPKAD menyajikan data rinci terkait jumlah aset yang dimiliki pemerintah provinsi, termasuk aset produktif dan tidak produktif.
“Pansus perlu mengetahui berapa jumlah aset provinsi per wilayah, mana yang dipinjam pakaikan, produktif, maupun tidak produktif. Aset yang tidak lagi bernilai harus dihapus agar tidak menjadi ukuran kinerja pemerintah,” tegas Sadat.
Wakil Ketua Pansus Sonny Tandra menambahkan, masih banyak aset milik pemerintah pusat yang secara administrasi sudah diserahkan ke daerah namun belum memiliki dokumen pendukung lengkap.
“Banyak aset yang secara berita acara sudah diserahkan, tetapi dokumen pendukungnya belum ada. Hal ini harus ditelusuri terutama yang berkaitan dengan Kementerian PUPR,” kata Sonny.
Ia juga mendorong agar aset-aset yang tidak produktif dapat diserahkan ke kabupaten atau provinsi lain sesuai kewenangan, serta mengusulkan agar bagian aset berdiri sendiri menjadi badan khusus agar pengelolaannya lebih fokus dan maksimal.
Tenaga ahli Pansus turut menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sulutenggo untuk melakukan penilaian aset sebagai dasar optimalisasi pemanfaatannya.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya menghapus sebagian aset tidak produktif agar tidak menjadi indikator kinerja pemerintah daerah serta melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan status aset produktif dan nonaktif.

Tinggalkan Balasan