Sonny Tandra: Aparat Terlibat PETI Harus Ditindak
Madika, Palu – Pihak Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah daerah, seperti Poboya Kota Palu, Parigi Moutong dan Dongi-Dongi.
Pihak terkait yang akan diundang dalam waktu dekat ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Polda dan Korem.
“Kita akan masuk di sisi kerusakan lingkungan dan penegakan hukum bagi aparat yang ikut bermain dalam PETI ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, Selasa (16/02).
Menurut Sonny, yang sekarang sedang diusahakan adalah mencegah seminimal mungkin dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas ini. Apalagi, kata dia, jika yang bermain di dalam ada oknum aparat.
“Tentu ini tidak bagus. Makanya kami juga mau masuk di sisi penegakan hukum, karena kami dengar ada oknum aparat yang bermain maka kami akan undang Polda. Harus ditindak,” tegasnya.
Menurutnya, jika rakyat yang mengelola pertambangan tersebut maka silakan saja.
“Tapi kalau aparat, mau apa lagi, mereka kan sudah ada gaji, jangan lagi ikut-ikutan di situ karena ini juga menjadi contoh tidak bagus,” katanya.
Terkait pertambangan yang dilakukan oleh rakyat biasa, kata dia, pihaknya tentu akan bijak melihat persoalan.
“Tidak bisa hitam putih karena rakyat kan merasa sebagai warga negara yang berhak mendapatkan kekayaan negara, tapi di sisi lain regulasi tidak mengatur itu, sehingga menjadi ilegal,” tuturnya.
Olehnya, kata dia, tujuan lain dari pertemuan nanti, di samping bagaimana memperkecil dampak kerusakan lingkungan, juga membicarakan rencana untuk menemui pemerintah pusat guna meminta agar provinsi diberi kewenangan membuat regulasi menjadikan pertambangan yang ilegal saat ini menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
“Dengan begitu kita bisa atur mereka. Pengawasan tidak gelap-gelapan dan APBD juga bisa membiayai dalam rangka pengawasan ini. Kalau sekarang kita tidak bisa membiayai karena statusnya ilegal,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan