Madika, Kabupaten , Takwin menyatakan telah mendaftarkan permohonan uji pendapat di Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2021 yang lalu.

Tanda terima berkas uji pendapat itu telah diterima pihak MA.Hanya saja, masih harus menunggu selama satu pekan untuk mendapatkan nomor register sebelum diuji oleh MA.

Takwin mengatakan, Donggala telah menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Donggala . Dalam permohonan yang diajukan ke MA, menyatakan pendapat, bahwa Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan yang berdampak luas di masyarakat.

berpendapat bahwa Bupati Donggala telah melanggar peraturan perundang-undangan, untuk membuktikan benar tidaknya pendapat DPRD ini, maka diuji di MA,” papar Takwin kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).

BACA JUGA  Pansus DPRD Sulteng Rampungkan Pembahasan Empat Raperda Tahun 2024

Menurut Takwin, jika telah diuji di MA, kemudian hasilnya terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan, maka keputusan MA itu dikembalikan ke DPRD untuk diparipurnakan dengan agenda pengusulan pemakzulan bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Donggala, Abdul Rasyid mengatakan, keputusan MA itu sifatnya final dan mengikat .

Jika pendapat DPRD Donggala dikabulkan, maka otomatis Bupati terbukti melakukan pelanggaran UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana dalam UU itu mengatur tentang larangan dan kewajiban kepala daerah.

Menuurut Rasyid, jika pendapat DPRD Donggala dikabulkan MA, maka 14 hari setelah putusan itu, DPRD wajib melaksanakan paripurna pemakzulan kepala daerah.

Pengajuan uji pendapat di MA, telah melalui proses yang panjang, didahului dengan penggunaan Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.

BACA JUGA  Baru Dilantik, Rosmini Diminta Segera Menyesuaikan Diri

Salah satu dugaan pelanggaran perundang-undangan, yang mendasari DPRD mengeluarkan hak pendapat mereka adalah adanya dugaan bupati terkait penggunaan dana desa untuk kegiatan teknologi tepat guna. (Sob)