Madika, Palu – Ketua Kabupaten , Takwin menyatakan telah mendaftarkan permohonan uji pendapat di Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2021 yang lalu.

Tanda terima berkas uji pendapat itu telah diterima pihak MA.Hanya saja, masih harus menunggu selama satu pekan untuk mendapatkan nomor register sebelum diuji oleh MA.

Takwin mengatakan, Donggala telah menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Donggala . Dalam permohonan yang diajukan ke MA, menyatakan pendapat, bahwa Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan yang berdampak luas di masyarakat.

“DPRD berpendapat bahwa Bupati Donggala telah melanggar peraturan perundang-undangan, untuk membuktikan benar tidaknya pendapat DPRD ini, maka diuji di MA,” papar Takwin kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).

BACA JUGA  Door to Door, Cara Joppi Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Takwin, jika telah diuji di MA, kemudian hasilnya terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan, maka keputusan MA itu dikembalikan ke DPRD untuk diparipurnakan dengan agenda pengusulan pemakzulan bupati.

Sementara itu, Ketua Hak Angket , Abdul Rasyid mengatakan, keputusan MA itu sifatnya final dan mengikat .

Jika pendapat dikabulkan, maka otomatis Bupati terbukti melakukan pelanggaran UU 23 tahun 2014 tentang daerah. Dimana dalam UU itu mengatur tentang larangan dan kewajiban kepala daerah.

Menuurut Rasyid, jika pendapat dikabulkan MA, maka 14 hari setelah putusan itu, DPRD wajib melaksanakan paripurna pemakzulan kepala daerah.

Pengajuan uji pendapat di MA, telah melalui proses yang panjang, didahului dengan penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

BACA JUGA  34 Kontingen Meriahkan Kejuaraan Karate Budokai KKTJ Sulteng

Salah satu dugaan pelanggaran perundang-undangan, yang mendasari DPRD mengeluarkan hak pendapat mereka adalah adanya dugaan bupati terkait penggunaan dana desa untuk kegiatan teknologi tepat guna. (Sob)