Madika, Palu – Yayasan Sikola Mombine mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat atas kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga anak di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menjelaskan, lima bulan pasca kejadian kasus tersebut terkesan jalan ditempat serta tidak ada tindak lanjut.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani.

Kasus tersebut melibatkan tiga anak kandung yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh paman dan kakek mereka sendiri, sehingga masuk dalam kategori inses.

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Desak Kejaksaan Tinggi Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT ANA

Dugaan peristiwa itu pertama kali terungkap ketika korban termuda berinisial NQP, berusia 6 tahun 5 bulan, mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan.

Kondisi itu menimbulkan kecurigaan dari orang tua atau wali korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, muncul indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual.

Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, kasus ini dilaporkan pada Mei 2025. Namun hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut jelas dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis bagi para korban.

Yayasan menilai, lambannya penanganan kasus berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kapolda Pastikan Ali Kalora Yang Tewas Dalam Kontak Tembak Di Parigi Moutong

Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa aparat wajib memberikan penanganan cepat, ramah anak, dan berperspektif korban.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum. Keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda,” tegas Nur Safitri Lasibani.

Sikola Mombine juga mendorong keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan jaminan keamanan.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang mereka tanggung. Anak-anak korban kekerasan seksual berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan biarkan mereka menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” bunyi pernyataan resmi Yayasan Sikola Mombine.

BACA JUGA  Warga Desa Soulowe Diamankan Polisi Usai Beli Sabu-sabu

Yayasan Sikola Mombine berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama bagi korban anak di bawah umur.