Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025).

Raperda inisiatif DPRD Sulteng, khususnya Komisi II ini, bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Yus Mangun menjelaskan, lahirnya Raperda Ekonomi Hijau merupakan respons DPRD terhadap perkembangan pemanfaatan sumber daya alam di Sulteng yang terus meningkat, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Banmus Bahas Agenda Penutupan Masa Sidang Pertama 2024

Menurutnya, DPRD memandang perlu adanya payung hukum untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng menyatakan dukungan terhadap penyusunan Raperda tersebut.

Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional mengenai pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Bertemu Warga BTN Lagarutu, Irsan Satria Langsung Realisasikan Aspirasi Warga

Sementara itu, tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa Raperda Ekonomi Hijau nantinya dapat menjadi instrumen daerah untuk mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, serta peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.